4.000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo

Medcom • 10 Januari 2020 15:20
Kominfo RI telah memblokir 4.000 perusahaan fintech atau perusahaan teknologi finansial ilegal. Banyaknya perusahaan yang diblokir terhitung sejak Agustus 2018 hingga Desember 2019.

Beberapa diblokir karena aduan dari masyarakat. Namun, ada pula yang berdasarkan hasil pantauan dari mesin AIS. Langkah Kominfo ini merupakan dukungan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kominfo merupakan anggota Satgas Waspada Investasi OJK, yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari perusahaan keuangan bodong. Antara: Didik Suhartono, Nova Wahyudi, Aditya Pradana Putra, Dhemas Reviyanto, Wahyu Putro A/ MI: Pius Erlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Berita Kominfo

Medcom Nasional Berita Kominfo