Akibatnya, pelaku terjerat pasal Jarimah Pemerkosaan Pasal 48 Kunti Pasal 52 tentang hukuman Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 175 kali.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)