Dukun dengan julukan Pesulap Hijau ditangkap Polres Pidie, Aceh. Penangkapan dilakukan atas laporan korban pencabulan terhadap sejumlah pasiennya. Pelaku menggunakan modus pengobatan alternatif berkedok agama. Pelaku mengancam korban serta keluarganya akan dibunuh secara ghaib jika menolak melakukan hubungan intim.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal Jarimah Pemerkosaan Pasal 48 Kunti Pasal 52 tentang hukuman Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 175 kali.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)