Pengelolaan pulau ini disebutkan jubir Menko Marves, berupa hak guna bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada perusahaan dalam negeri untuk mengelolanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2021.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)