Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis setelah melakukan KDRT.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tersangka saat pemeriksaan mengakui semua peristiwa kekerasan yang dilakukan. Polisi menyematkan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti terkait tindak pidana tersebut, di antaranya rekaman flash disk dan handphone milik Armor Toreador.
Sementara, korban saat ini masih dalam pendampingan polisi dengan pemulihan psikologi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)