Curangi Volume dan Harga Minyak Goreng Curah, Pria di Jakarta Utara Diamankan Polisi

Yurike Budiman • 02 Juni 2022 18:04
Seorang pria berinisial BJ, pemilik warung sembako di Warakas, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena kedapatan mencurangi volume minyak goreng curah sebanyak 0,3 Kilogram per derigen dengan ukuran 17 Kilogram.
 
Selain itu, pelaku juga menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah dengan selisih Rp2 ribu per Kilogram. Ironisnya, aksi licik ini telah dilakukan selama 10 tahun hingga pelaku meraup total keuntungan sebesar Rp 6 miliar.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Minyak goreng Minyak Goreng Curah Mafia Minyak Goreng Polisi Penegakan Hukum