Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Rabu (24/08/2022) lalu. Akibat pengeroyokan, korban inisial DNHS warga Ketajen Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang masih berusia 16 tahun akhirnya meninggal dunia.
Pengeroyokan dipicu emosi dari tersangka karena merasa laju sepeda motornya dipotong. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara, paling lama 15 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)