Dipecat DKPP dari Ketua KPU, Siapa Gantikan Hasyim Asy'ari

Wandi Yusuf • 03 Juli 2024 21:35
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya paling lambat 7 hari terkait pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU. Hal ini tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila yang dilakukan Hasyim kepada anggota PPLN Den Haag.

"Ketua KPU akan dipilih dari tujuh nama tersisa pada calon anggota KPU yang mengikuti seleksi pada tahun 2022, maka dialah yang akan menjadi pengganti antar waktu," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil

Sehingga nantinya ketua dan komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional KPU Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pelanggaran etik