Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan terbaru ini diharapkan pengemudi yang mengantongi SIM dapat lebih berwawasan dan beretika di jalan raya. Praktisi Keselamatan Jalan Politeknik APP Jakarta Adrianto Sugiarto Wiyono menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya peraturan ini bisa mengurangi peluang kecelakaan di jalan raya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)