Penangkapan terhadap pelaku berinisial RZ warga Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan ini berlangsung menegangkan. Saat hendak dibawa ke Mapolres, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Akibatnya polisi terpaksa melakukan tindakan melumpuhkan pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti telepon genggam sementara uang Rp20 juta milik korban sudah habis digunakan membeli narkoba. Pelaku yang tercatat sebagai residivis dalam tiga kasus pencurian sepeda motor ini ditangkap berdasarkan laporan korban sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pedagang kehilangan tas berisi uang tunai dan telepon genggam didalam mobilnya saat tengah membentang terpal untuk alas menaruh dagangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)