Dudi menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang boleh dilakukan selama menjalankan ibadah puasa sebagai antisipasi jika mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut saat berpuasa.
Tindakan pencabutan gigi serta pemberian anestesi tidak membatalkan puasa dan meminum obat tetap dapat membatalkannya.
Oleh karena itu, tindakan pencabutan gigi dapat dilakukan menjelang waktu buka puasa sehingga dapat segera meminum obat tanpa membatalkan puasa.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)