Majelis Hakim Diharap Gerak Cepat Putuskan Kasus Ferdy Sambo Cs

Wandi Yusuf • 02 Januari 2023 12:01
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Mansur Febrian berharap majelis hakim bergerak cepat memutuskan kasus Ferdy Sambo Cs. Sebab, masa penahanan mereka akan berakhir pada 9 Januari 2023. Mansur mengatakan kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti. Pihaknya menunggu keyakinan hakim untuk memutus perkara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mansur ingin keluarga Brigadir J mendapat keadilan melalui proses persidangan yang baik. Motif pembunuhan terhadap Brigadir J dinilai bukan hal mendesak untuk diungkap. Karena pembuktian terpenting, ini direncanakan atau tidak.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

CrossCheck Sidang Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Pembunuhan Brigadir J