Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis karena berkelakuan baik. Pemerhati hukum menilai meski berkelakuan baik, seharusnya tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro, menuturkan dalam persidangan itu ada namanya fakta persidangan yang digunakan untuk mencari fakta-fakta hukum. Menurutnya, fakta persidangan itu ditemukan melalui pemeriksaan beberapa alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)