Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Johanes Raharjo mengatakan orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) masih belum tahu nasib rekening anaknya. Pihak bank diklaim belum menghubungi keluarga sebagai ahli waris. Johanes menyinggung Pasal 44 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal itu menyebut dalam hal nasabah penyimpan meninggal, ahli waris berhak dapat keterangan mengenai simpanan nasabah yang meninggal. Selain itu, Johanes juga menyebut Pasal 47 UU Perbankan mencantumkan hukuman pidana bagi pihak bank yang melanggar ketentuan tersebut. Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank bisa dituntut pidana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)