Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak menyoroti suara Jaksa Paris Manalu yang bergetar saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurutnya, hal itu berarti jaksa tidak ikhlas membacakan surat tuntutan karena bertentangan dengan hati nuraninya.
Kamaruddin mengatakan jaksa di persidangan ibarat rel kereta. Sedangkan lokomotifnya ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena itu, Paris tidak bisa memberontak terhadap atasannya. Sehingga mau tidak mau dirinya harus membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Kamaruddin mengatakan jaksa di persidangan ibarat rel kereta. Sedangkan lokomotifnya ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena itu, Paris tidak bisa memberontak terhadap atasannya. Sehingga mau tidak mau dirinya harus membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)