ICC Dinilai Telah Anggap Tanah Israel Milik Palestina

Indra Maulana • 28 Mei 2024 09:34
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dinilai telah menganggap tanah Israel milik Palestina. Terlebih setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina.

Selain itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan ICC juga diinterpretasikan menganggap tanah yang menjadi tempat area konflik milik Palestina. Yakni, Gaza dan tepi barat.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

CrossCheck Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Israel Benjamin Netanyahu Palestina Jalur Gaza