Penuhi Unsur Pidana, Ferdy Sambo Tak Akan Lolos Jerat Hukuman

Indra Maulana • 23 Oktober 2022 16:50
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak menilai persidangan kasus Ferdy Sambo cs berjalan baik pekan ini. Kamaruddin yakin Sambo bakal diganjar hukuman setimpal karena perbuatan-perbuatan dia sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Isi dakwaannya pun sudah baik karena memenuhi syarat formil dan materiil.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

CrossCheck Sidang Ferdy Sambo Kasus Brigadir J Kuhp Pembunuhan Berencana