Tangisan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan diyakini tidak memengaruhi pertimbangan jaksa dan hakim. Kedua penegak hukum itu diyakini berpegang pada data dan fakta. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan tangisan terdakwa memiliki banyak arti. Pertama, menyesal atas seluruh perbuatannya. Kedua, bisa saja menangis memikirkan risiko yang diterima karena tuntutannya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP yang ancaman terberatnya adalah hukuman mati. Menurut Susno, bukan tidak mungkin hakim memutuskan hukuman mati. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) direncanakan dan didalangi Sambo sebagai jenderal.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)