Usulan Safe House JPU Cegah Intervensi Kakak Asuh Ferdy Sambo

Indra Maulana • 02 Oktober 2022 12:57
Komisi Kejaksaan mengusulkan penempatan khusus atau safe house bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Penempatan itu dinilai urgen. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada dugaan-dugaan intervensi dengan apa yang disebut ‘kakak asuh’, dan bisa diyakinkan (jaksa) terpantau dan termonitor.

Alasan lainnya, yakni memudahkan komunikasi lantaran berkas perkara tidak sedikit. JPU harus menyisir lima berkas perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. Barita menyebut upaya menangkal intervensi lainnya ialah memantau semua sarana komunikasi JPU. Supaya seluruh jaksa bekerja dengan maksimal. Tugas JPU bukan hal sepele karena harus membuktikan dakwaannya. Bukti itu bisa diambil dari dokumen, fakta-fakta, hingga kelengkapan berkas perkara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

CrossCheck Kejaksaan Agung Jaksa agung Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Safe House