Pengamat Politik Hendri Satrio menangkap maksud lain dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, ini dalam rangka testing the water atau cek ombak. Dia mengatakan penegak hukum yang memutus perkara tidak sesuai aturan. Seharusnya gugatan verifikasi Partai Prima yang tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)