Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus tetap dilakukan agar putusan tersebut tidak inkrah dan mengganggu tahapan pesta demokrasi.
Denny mengatakan membiarkan putusan keliru tidak menyelesaikan masalah. Sebab, putusan itu akan memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan. Tahapan yang bisa ditempuh berupa banding dan kasasi. Seluruh proses itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)