Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai salah kamar. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, mereka tidak memiliki wewenang memutuskan hal tersebut karena soalan Pemilu bukanlah koridornya, melainkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV) Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.