Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak akan berubah. Hal ini pun mendapat penolakan khususnya dari golongan buruh.
Tenaga Ahli Utama KSP RI, Edy Priyono menyatakan kebijakan tersebut jika dilihat dari regulasi menjadi masuk akal. Sebab berdasarkan regulasi kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pada tahun 2020 diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan negatif. Sehingga masuk akal jika tidak ada kenaikan upah minimum.
Surat Edaran Menaker jika dilihat dari intuisi pun menjadi wajar sebab saat ini dunia usaha tengah lesu. Meski beberapa sektor masih bisa bertahan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id