Majelis hakim diminta tidak memperumit pengusutan motif pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu akan memperlama proses persidangan. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan KUHP lama tidak menitikberatkan masalah motif pembunuhan. Dia heran sidang Sambo justru meributkan masalah motif. Susno menyebut majelis hakim seharusnya fokus membuktikan perbuatan Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu disebut memberi senjata kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)