KSPI mendorong pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik. KSPI meminta tetap ada kenaikan upah pada tahun 2021 maksimal 8 persen sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan jangan tunggu ada perlawanan keras dari para buruh. Said Iqbal menyatakan aksi besar pasti terjadi jika tidak ada kenaikan upah pada tahun 2021.
Belum lagi menurut Said Iqbal, buruh tidak puas dengan omnibus law. Ditambah dengan isu upah 2021 yang tidak ada perubahan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
(ARV)