Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana menilai pengadilan tinggi harus bergerak cepat (gercep) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ihsan menyayangkan munculnya putusan tersebut. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sangat berat dan panjang. Kendati demikian, Ihsan bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding. Langkah itu penting agar putusan PN Jakarta Pusat digugurkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)