Tuntutan Jampidum Terhadap Ferdy Sambo Cs Seolah Meledek Publik

Indra Maulana • 22 Januari 2023 12:29
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak merespons tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs. Tuntutan Jaksa Agung Tidak Pidana Umum (Jampidum) dinilai tidak menghormati publik. Menurut Kamaruddin, tuntutan itu juga terkesan meledek Bharada E karena dituntut hukuman penjara 12 tahun kendati sudah jujur dan membantu menyingkap perkara. Hal ini seolah membenarkan apa yang dilakukan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang konsisten berbohong malah dituntut hukuman lebih rendah daripada Bharada E.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

CrossCheck Sidang Ferdy Sambo Bharada E Putri Candrawathi Pembunuhan Brigadir J