PPATK Bantah Narasi Pihaknya ‘Cari Panggung’ di Kasus ACT

Indra Maulana • 11 Juli 2022 20:28
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan memiliki dasar aturan jelas terkait publikasi aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK tidak memiliki kepentingan terselubung dalam kasus ACT. Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan PPATK hanya berwenang menerima laporan dugaan penyelewengan dana. Kemudian menganalisis laporan tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ACT ini menyangkut hak publik lantaran terdapat dana dari umat. PPATK juga terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat punya hak untuk tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana penyalurannya.

Natsir mengatakan maraknya kasus dugaan penyelewengan dana ACT yang diungkap itu diklaim untuk melindungi hak masyarakat. Ia menegaskan PPATK tidak sedikitpun terngiang untuk mencari panggung karena sedang ramai di media.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

CrossCheck PPATK Crosscheck Penyelewengan zakat Aliran Dana ACT