Peraturan Menteri Keuangan tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistim elektronik dinilai cukup moderat. Pemerintah juga diminta untuk menertibkan perpajakan bagi kalangan selebgram. Aturan pajak e-Commerce mulai berlaku pada 1 April mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id