Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan peraturan nomor 210 tahun 2018 tidak memberlakukan pajak e-Commerce namun lebih pada tata laksana kegiatan perdagangan elektronik. Aturan pajak e-Commerce mulai berlaku pada 1 April mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id