Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi sempat dibatalkan oleh PTTUN DKI Jakarta karena dianggap tak memenuhi asas transparan dan partisipatif. Namun, PTTUN memenangkan permohonan banding yang yang diajukan oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id