Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor atas kasus suap. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id