Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

04 September 2017 12:48
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Patrialis akbar ditangkap kpk

Metro News Patrialis akbar ditangkap kpk