MUI memastikan status haram pada praktik nikah siri yang terdapat dalam situs Nikahsirri.com. MUI menilai praktik tersebut sama dengan praktik prostitusi. Praktik ini dinilai hanya didasari nafsu dan cenderung menikah instan serta telah melewati batas kewajaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id