Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di berbagai daerah seperti Aceh, Sulawesi Tenggara, Kupang dan juga Lembata NTT telah dinyatakan ormas terlarang. Diantara pengikut mereka juga sudah dikenakan sanksi hukuman pidana, Rabu (13/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id