Mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung dijatuhi hukuman lima tahun penajara. Sementara Andry Cahya dihukum tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id