Pasangan Suami Istri Perekrut Gafatar Divonis

30 September 2016 05:30
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang vonis untuk pasangan suami istri perekrut Gafatar Eko Purnomo dan Veni Orinanda. Majelis hakim menjatuhkan dua tahun penjara untuk Eko Purnomo dan satu tahun untuk Veni Orinanda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Gafatar

Headline News Gafatar