Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Selain hukuman pidana, jaksa juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun usai terdakwa menjalankan pidana pokoknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id