Mahkamah Agung memperberat masa hukuman dari mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara. Sebelumnya PN Tipikor memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara atas kasus korupsi senilai Rp414 miliar. Faktor usia menjadi salah satu alasan MA menghukum Fuad Amin tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yaitu 15 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id