Divonis Bebas, Penjual Cobek akan Ajukan Gugatan

17 Januari 2017 23:01
Setelah divonis bebas, Tajudin penjual cobek yang dipenjara atas tuduhan eksploitasi anak akan menggugat dua instansi hukum yang memenjarakannya. Meskipun begitu, tak mudah bagi Tajudin untuk mendapatkannya, termasuk kerugian yang dideritanya meski menang di pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Eksploitasi anak

Top News Eksploitasi anak