Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut warga masih diizinkan berjualan takjil selama Ramadan 1441 Hijriah. Namun, pedagang wajib mematuhi protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Arifin menekankan lokasi jualan harus di tempat yang diperbolehkan. Masyarakat dilarang berdagang di pinggir jalan atau lokasi yang mengganggu ketertiban umum. Antara Foto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id