Zakat fitrah wajib bagi muslim yang masih hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Besarannya umumnya setara 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras, dan bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai nilai tersebut. Pembayarannya dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Id.
Penerima zakat fitrah terbagi dalam 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan memahami golongan ini, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Sumber Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)