Biar Tak Salah, Simak Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Medcom • 06 Maret 2026 22:13
Sikat gigi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama air atau pasta gigi tidak tertelan. Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan mazhab fikih. Mazhab Syafi’i dan Hambali menilai menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh (sebaiknya dihindari, tetapi tidak berdosa). Sementara Mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan mubah atau diperbolehkan.

Membersihkan gigi saat puasa juga dapat dilakukan menggunakan siwak, yang sejak dahulu digunakan umat Muslim dan tetap diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan.

Waktu yang disarankan untuk menyikat gigi selama Ramadan adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa. Para ahli kesehatan juga menganjurkan menyikat gigi minimal dua kali sehari untuk menjaga kebersihan mulut dan mencegah plak serta karang gigi.

Sumber Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Ramadan Video Viral