Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi menyatakan bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona di Indonesia bisa menyelenggarakan salat tarawih maupun salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah.
Hal itu ia katakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Sebaliknya, Muhyiddin menegaskan masyarakat yang berada di wilayah yang berstatus zona kuning dan merah pandemi corona wajib menggelar ibadah di rumah masing-masing.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan gelaran salat berjamaah di zona hijau virus corona diperbolehkan dengan catatan. Antara Foto/ Foto terbit Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id