Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja divonis hukuman penjara 2 tahun atas kasus penistaan agama. Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola menilai bahwa vonis ini dapat menodai reputasi bangsa Indonesia sebagai bangsa yg toleran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id