Penyidikan perkara di Indonesia yang terlalu personal menjadi celah untuk melakukan pungutan liar. Ombudsman mengusulkan pola penyidikan perkara diubah agar kontak antara penyidik dan orang berperkara tidak terlalu sering.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id