Ditjen Dukcapil Sebut Djoko Tjandra Masih WNI

Medcom • 18 Juli 2020 15:28
Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, disebut belum melepas status warga negara Indoensia (WNI). Djoko disebut-sebut telah mengubah kewarganegaraannya menjadi Papua Nugini.
 
“Dia (Djoko) belum melakukan pelepasan kewarganegaraan. (Artinya) masih WNI,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, dalam program NewsMaker yang dipandu Direktur Pemberitaan Medcom.id, Abdul Kohar, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Zudan menjelaskan status WNI Djoko hilang bila mengganti kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA). Dia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status kewarganegaraan Djoko.

Kemenkumham merespons Djoko belum melepas status WNI. Zudan lantas mengecek basis data di Dukcapil Kemendagri.

“Ternyata ada di database artinya benar masih WNI,” ujar Zudan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NewsMaker Djoko Tjandra

NewsMaker Djoko Tjandra