Sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pihak kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, SH., MH. Dalam kesaksiannya, Mudzakkir mengatakan perlunya motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana, hal ini bertolak belakang dengan pendapat ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id