Sesuai dengan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi UU No.19/2016, Pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media sosial untuk mengunggah informasi yang menjurus kepada provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan, pengelabuan, pembohongan dan melakukan ujaran kebencian kepada pihak lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id