Pakar Hukum: Pengirim SMS Ancaman Mungkin Sedang Ada Masalah Besar

22 Januari 2016 12:31
Pakar hukum pidana Jamin Ginting berpendapat pengiriman sms ancaman kepada kejaksaan seharusnya tidak perlu dilakukan karena bisa melalui audiensi atau bertemu langsung, Jumat (22/1/2016). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News Kejaksaan agung

Netizen News Kejaksaan agung