Tak ada lagi Gubernur yang bernama Basuki Tjahaja Purnama yang hadir setiap pagi di Balai Kota untuk menyapa para warga. Gubernur yang kerap disapa Ahok ini ditahan untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Mengapa pertimbangan majelis hakim bertentangan dengan tuntutan jaksa dan apa langkah Ahok selanjutnya? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id